Hore, Biaya Balik Nama, Denda dan Tarif Progresif Pokok Dibebaskan
Wednesday, March 4, 2020
Edit
Salah satu alasan pemilik kendaraan untuk tidak mengurus surat-surat kendaraan yang sudah kadaluwarsa, karena adanya denda, biaya balik nama dan tarif progrsif yang dianggap memberatkan, padahal jika hal tersebut dibiarkan maka nominalnya akan semakin besar.
Nah, buat pemilik kendaraan yang punya masalah tersebut ada kabar gembira untuk masyarakat Jawa Barat khususnya buat yang masih menunggak pajak kendaraan. Pasalnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mulai memberlakukan program bebas denda pajak kendaraan. Selain itu, wajib pajak yang membalik nama pun dibebaskan dari tarif progresif pokok tunggakan.
Program tersebut diberi nama 'Triple Untung' ini berlaku untuk masa pembayaran mulai 2 Maret - 30 April mendatang. Melalui program ini Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung I Pajajaran Bapenda Jawa Barat, Lili Iskandar, berharap bagi masyarakat yang belum bayar pajak tahunan bisa segera memenuhi kewajibannya.
"Jadi bagi yang belum bayar pajak, termasuk yang sudah bertahun-tahun, kami tunggu kehadirannya, bebas denda pajak," ungkap Lili. Selain itu, program ini juga bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang kendaraannya masih atas nama orang lain. Karena masyarakat bisa mengubah status kepemilikan kendaraan tersebut secara gratis, karena bebas dari biaya BBN.
Pihak Bapenda Jabar menargetkan pendapatan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sebesar Rp552,805 miliar yang berasal dari 637.051 kendaraan yang terdaftar di Samsat Kota Bandung I Pajajaran tersebut. Konon, dari jumlah kendaraan tersebut, sepeda motor yang mendominasi sekitar 80%. Hingga akhir Februari kemarin, menurutnya telah terhimpun Rp72,442 miliar atau 13,10% dari jumlah yang ditargetkan.
"Artinya kalau dirata-rata dalam setiap hari (sejak 2020) terhimpun Rp1,1 - Rp1,2 miliar pajak kendaraan bermotor," katanya. Meski begitu, dia mengakui jumlah harian ini belum sesuai dengan angka yang ditargetkan.
Bapenda menargetkan penghimpunan pajak PKB sebesar Rp1,4 miliar-Rp1,6 miliar per hari, makana dengan adanya program Triple Untung ini bisa dimanfaatkan semua bagi para penunggak PKB.
Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang
Sumber : Berbagai Sumber Media Online (100kpj)