Polisi Gerebek Pabrik Masker Bekas yang Didaur Ulang, Upah Para Pekerja Mencapai Rp 180.000 per Orang per Hari

Semua orang tentunya khawatir dengan penyebaran v1rus coron4. Banyak orang berbondong-bondong membeli masker. Kita semua tahu harga masker sedang melonjak dratis. Permintaan yang tinggi karena wabah v1rus coron4, membuat masker menjadi langka.
 


Banyak oknum yang memanfaatkan situasi dibalik penyebaran v1rus coron4. Karena produsen masker kehabisan stock, situasi ini dimanfaatkan oleh sejumlah oknum. Alhasil, harga masker pun melonjak tinggi. Di balik tingginya harga masker, tak tertutup kemungkinan ada oknum yang “bermain-main”. Misalnya, di Thailand.

Dikutip dari Straits Times, Selasa 3 Maret 2020, sebuah pabrik daur ulang di pusat kota Thailand, Saraburi, digrebek polisi. Pabrik ini diketahui memproduksi masker daur ulang. Kepala Polisi Saraburi, Somsak Kaewsena, mengatakan penggeledahan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi ada fasilitas daur ulang masker wajah secara ilegal. Pabrik ini berada di Kecamatan Nongsuong, Thailand.

Saat digeledah, polisi menemukan enam pekerja sedang memilih masker bekas dan menyetrikanya. Setelah itu, masker dilipat jadi kotak-kotak seperti baru. Salah satu pekerja dilaporkan memberi tahu polisi bahwa mereka menerima masker wajah bekas dari seorang pedagang dan karenanya tidak tahu asal mula yang sebenarnya.

“Para pekerja mengatakan mereka dibayar 1 baht (Rp450,89) per potong, sementara mereka mendaur ulang sekitar 300-400 masker per hari per orang,” kata Somsak. Itu artinya, para pekerja mendapat upah 300-400 baht per hari atau setara dengan Rp 135.000 – Rp 180.000 per hari. Dalam sebulan penghasilan mereka bisa mencapai Rp 4-5 juta per orang.

Pejabat menyita semua masker wajah di pabrik dan mengirim beberapa sampel ke Departemen Perdagangan untuk menyelidiki asal-usulnya. “Saya juga telah menghubungi Kantor Kesehatan Masyarakat Wihandaeng untuk mengajukan tuntutan di kantor polisi sebagai penggugat terhadap pabrik. Operasinya dapat membahayakan kesehatan orang-orang yang membeli masker wajah bekas pakai serta orang-orang di masyarakat dekat pabrik,” tambah Mr Somsak.

Orang Thailand telah mengeluh karena kekurangan masker di tengah wabah baru coron4v1rus. Apalagi, setelah ada pengumuman dari Kementerian Kesehatan bahwa ada pria Thailand berusia 35 tahun yang meningg4l karena komplikasi yang disebabkan oleh v1rus Covid-19.

Di negara Indonesia, harga masker sudah melonjak. Ada saja oknum yang memanfaatkan situasi ini dengan membuat masker palsu dan menjual dengan harga tinggi. Namun, pihak kepolisian telah menegaskan akan menindak tegas para pelaku yang memanfaatkan situasi ini.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, polisi akan mencari pelaku penimbunan masker yang mencari keuntungan di tengah-tengah wab4h v1rus coron4. Langkah pertama yang dilakukan, kata Yusri, adalah dengan cara melakukan patroli cyber untuk mencari pihak yang menjual masker dengan harga mahal.

“Yang pertama, memang mereka banyak menjual dengan melalui media online ya, itu akan kami cek semua, tim cyber kami akan menyelidiki. Kemudian kami akan mencari para pelaku yang menimbun dan menyelidikinya,” kata Yusri di kantornya pada Senin, 2 Maret 2020.

Jika ada pihak yang terbukti melakukan penimbunan masker, Yusri mengatakan polisi dapat menjeratnya dengan hukum pidana. Menurut dia, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. “Sama kayak menimbun bawang putih,” kata dia.

Yusri mengimbau untuk produsen atau siapa pun agar tidak menimbun dan menaikkan harga masker. Menurut dia, masyarakat saat ini sangat membutuhkan. “Jangan mengambil keuntungan diri sendiri terus merugikan masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek kasus penimbunan dan produksi masker ilegal di sebuah gudang di Central Cakung, Jakarta Utara pada Kamis, 27 Februari 2020 lalu. Polisi mengamankan 60 dus berisi 3 ribu boks masker siap edar. Tempat produksi masker tersebut tak memiliki izin.

Polisi menangkap 10 orang tersangka yaitu YRH sebagai penanggung jawab, EE penjaga gudang, F, DK, SL, SF, dan ER sebagai pekerja, D operator mesin, serta S dan LF sebagai sopir. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Pasal itu mengatur hukuman bagi pelaku usaha yang melanggar larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Demikianlah berita ini kami sampaikan. Tetap jaga kesehatan dengan menggunakan masker di tempat-tempat umum. Semoga bermanfaat.

Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang

Sumber : Berbagai Sumber Media Online

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel